Cara Mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) Properti Anda: Tahapan dan Biaya
Memiliki properti dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah impian setiap pemilik. SHM adalah bukti kepemilikan terkuat di mata hukum. Namun, proses pembuatannya sering kali dianggap rumit.
Berikut adalah panduan lengkap, langkah demi langkah, untuk mengurus SHM.
Tahap 1: Persiapan Dokumen
Sebelum memulai, pastikan Anda telah memiliki dokumen-dokumen berikut:
- Sertifikat Asli: Sertifikat lama (misalnya, Hak Guna Bangunan/HGB atau Girik).
- Identitas Diri: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Surat Pajak: Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun terakhir.
- Bukti Pembayaran: Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Surat Keterangan Riwayat Tanah: Dokumen ini bisa didapatkan dari kelurahan atau kepala desa setempat.
Tahap 2: Mengajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan
Setelah semua dokumen lengkap, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
- Layanan Pendaftaran: Datangi loket pendaftaran dan serahkan semua dokumen. Anda akan diberikan formulir permohonan yang harus diisi.
- Pemeriksaan Dokumen: Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda. Jika ada kekurangan, Anda akan diminta untuk melengkapinya.
- Pengukuran Tanah: Petugas BPN akan datang ke lokasi properti untuk mengukur ulang batas-batas tanah Anda. Proses ini bertujuan untuk memastikan tidak ada sengketa batas tanah.
Tahap 3: Penerbitan Sertifikat
Setelah pengukuran dan pemeriksaan selesai, proses selanjutnya adalah:
- Pengumuman Data Fisik: Hasil pengukuran akan diumumkan di kantor kelurahan dan BPN untuk memastikan tidak ada keberatan dari pihak lain.
- Penerbitan SK Hak: Kepala Kantor BPN akan menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak.
- Pencatatan: Sertifikat akan dicatat di buku tanah dan dokumen SHM Anda akan diterbitkan.
Estimasi Biaya dan Waktu
Biaya pengurusan SHM bervariasi tergantung lokasi dan luas tanah. Namun, komponen biayanya umumnya meliputi:
- Biaya pendaftaran.
- Biaya pengukuran.
- Biaya panitia dan transportasi.
Waktu yang dibutuhkan biasanya berkisar 30-90 hari kerja, tergantung kelancaran proses dan kelengkapan dokumen.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda bisa mengurus SHM sendiri dengan lebih mudah dan efisien.
Baca juga : Tips Membeli Rumah: Panduan Lengkap untuk Pemula
Baca juga : Cara Investasi Properti untuk Pemula: Panduan Lengkap 2025




